PRIBUMI.ID – BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat Paripurna penyampaian rencangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Serta, pembicaraan tingkat I atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bolsel tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang bertempat di ruang sidang DPRD di pimpin Wakil ketua DPRD jelfi Jauhari ,S.Pd di dampingi Wakil ketua I DPRD Ridwan Olii,SE dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Deddy Abdul Hamid, Rabu 9 Juli 2025. Wabup menyampaikan bahwa perubahan rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2025 bertemakan ‘peningkatan kemandirian dengan ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan’.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah daerah menyusun rencangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2026.
“Dan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS pemerintah tetap menyelaraskan arah kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam mendukung program prioritas dengan meningkatkan kualitas belanja lebih afektif dan terarah,” ujarnya.
Ia juga mengatakan KUA-PPAS Kabupaten Bolsel tahun 2025 merupakan upaya menyesuaikan rancangan keuangan dengan perkembangan situasi dan kondisi daerah saat ini. Untuk itu kata Wabup, rancangan KUA-PPAS tahun 2025 selain mengakomodir pergeseran anggaran yang terjadi dibeberapa perangkat daerah, karena terbitnya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Juga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus di gunakan di tahun anggaran 2025,” ucapnya.
Terkait dengan RPJMD Kabupaten Bolsel tahun 2025-2029, Wabup menyampaikan bahwa, RPJMD merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, dan juga tata cara evaluasi rancangan pembangunan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Dimana kata Wabup pada pasal 70 dan pasal 71 di sebutkan bahwa Gubernur, bupati, walikota bersama dengan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang RPJMD paling lambat enam bulan setelah di Lantik. “Bila mana peraturan daerah RPJMD tersebut melewati batas enam bulan yang di tetapkan maka penyelenggara pemerintahan daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang di atur dalam ketentuan perundang undangan selam tiga bukan,” ungkapnya.
“Maksimal paling lambat sebelum tanggal 20 Agustus perda tentang RPJMD sudah ditetapkan,” tambah dia.
Wabup juga mengatakan, dalam pemerintahan lima tahun kedepan nanti, ia dan bupati mengusung visi terwujudnya Bolsel yang Madani maju sejahtera, gotong royong dan berkelanjutan dengan lima misi.
“Adapun lima misi tersebut yaitu, transpormasi tata kelola pemerintahan yang baik, transpormasi ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam, transpormasi sosial, mewujudkan daerah yang memiliki ketahanan sosial budaya dan lingkungan, mewujudkan pembangunan kewilayaan yang merata dan berkeadilan,” aku dia.
Ia pun mengatakan, bahwa laju pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sebesar 5,28 persen dan angka kemiskinan 11,33 persen.
“Tentu ini semua butuh kerja sama yang baik kepada kita semua dan kolaborasi,” ungkap Wabup.
Selain itu, kata Wabup, terkait dengan para THL yang sudah di rumahkan, bahwa pemerintah hari ini sudah mengirim surat kepada BKN RI untuk mengupayakan nasib para THL.
Pemerintah juga akan berusaha dan mencari solusi untuk mempekerjakan mereka kembali, untuk lebih lanjut kata Wabup mekanisme tentang para thl masih di tanyakan kembali kepada BKN RI,” pungkasnya.
Turut hadir.
Sekertaris Daerah M.Arvan Ohy SSTP,MAP, para Assisten, Anggota DPRD, pimpinan OPD, camat Bol.Uki, para ASN.