PRIBUMI.ID – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, menggelar kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang berlangsung secara hybrid pada hari Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini dipusatkan di ruang rapat Bappelitbangda dan juga diikuti oleh peserta dari berbagai lokasi melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menekankan pentingnya HAKI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap ide dan karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi meskipun bersifat tidak berwujud.
“HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti hak cipta dan hak kekayaan industri,” ujar Chelsia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan HAKI sebagai salah satu indikator penting dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025. Oleh karena itu, Bappelitbangda akan mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pendaftaran HAKI untuk setiap inovasi yang dihasilkan, khususnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya inovatif, baik dalam bentuk digital maupun non-digital,” tambahnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Ridel Tumbel, SH., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara. Ia mengupas tuntas tentang berbagai jenis kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta hingga hak kekayaan industri. Ridel menjelaskan bahwa hak cipta meliputi perlindungan karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, sedangkan hak kekayaan industri mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, serta desain tata letak sirkuit terpadu.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Liskawati Mokodompit, S.Pi, selaku penanggung jawab kegiatan. Ia menyampaikan bahwa tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan identifikasi terhadap berbagai hasil inovasi yang telah dikembangkan oleh OPD dan masyarakat umum untuk kemudian difasilitasi pendaftarannya secara resmi sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum.
Sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh seluruh jajaran OPD, kepala UPTD, camat, sangadi, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya HAKI semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya inovasi yang dilindungi hukum dan bernilai ekonomi tinggi di daerah.