PRIBUMI.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Weny Gaib dan Marulye Simbolon di Taman Kesatuan Bangsa, Manado. Rabu 19 November 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, dan meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menjelaskan bahwa PKS ini menjadi landasan resmi bagi kedua pihak dalam penentuan lokasi pembinaan.
”Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak,” ujarnya.
Kolaborasi ini memiliki nilai strategis dalam peningkatan kualitas pembimbingan kemasyarakatan dan menjadi bagian dari upaya mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan pembinaan yang lebih baik dan reintegrasi sosial yang lebih efektif.
Acara penandatanganan turut dihadiri unsur Forkopimda Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara, menandai komitmen bersama terhadap pembinaan yang lebih komprehensif bagi anak.






