Satpol PP Kotamobagu Siapkan Eksekusi Dua Putusan Pengadilan Tipiring yang Belum Dilaksanakan
PRIBUMI.ID, Kotamobagu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu akan melaksanakan eksekusi dua putusan Pengadilan Tipiring yang belum dipenuhi oleh para terdakwa, BM (62 tahun) dan EJ (65 tahun).
Kedua putusan tersebut adalah Perkara Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg, tanggal 16 September 2025, dan Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg tanggal 16 September 2025, yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000 dan Rp20.000.000 kepada BM dan EJ, karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu.
Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terdakwa.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya penegakan kepastian hukum, peningkatan kesadaran wajib retribusi, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum.
“Satpol PP akan menegakkan setiap putusan pengadilan dengan tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi bagian dari pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar taat pada ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu. 11 November 2025.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan tercipta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, serta mendorong peningkatan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.






