• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Maret 2026
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
No Result
View All Result

Lanjutkan Tahapan Eksekusi Putusan Terhadap Pengguna Ruko Pasar 23 Maret, Satpol PP Dampigi Kejaksanaan Negeri Kotamobagu

4 Desember 2025
Lanjutkan Tahapan Eksekusi Putusan Terhadap Pengguna Ruko Pasar 23 Maret, Satpol PP Dampigi Kejaksanaan Negeri Kotamobagu
BagikanBagikan

PRIBUMI.ID KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengelar tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ). Pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret, yang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Agung bersama tiga anggota tim, serta disaksikan penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Pada tahapan tersebut, Jaksa Eksekutor turut melakukan dialog langsung dengan terdakwa untuk menjelaskan isi amar putusan, kewajiban hukum yang harus dipenuhi, beserta konsekuensi pidana yang akan dijalani.

Melihat perkembangan situasi di lapangan serta respons dari terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan eksekusi hari itu.

Meski demikian, pihak Kejaksaan memastikan bahwa proses eksekusi akan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pendekatan persuasif ini dilakukan agar terdakwa benar-benar memahami putusan pengadilan serta menyadari konsekuensi atas kewajiban yang belum dipenuhi.

Terdakwa EJ sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000.

Subsider ditetapkan 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.

Karena batas waktu pembayaran telah berakhir, Kejaksaan kini memasuki tahap akhir proses eksekusi.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang turut mendampingi jalannya proses, menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan di lapangan.

“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan untuk melakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ. Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa ketegasan penegakan hukum berdampak positif terhadap peningkatan kedisiplinan para penyewa ruko.

“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa penerimaan retribusi daerah juga mengalami peningkatan signifikan.

Bila tahun sebelumnya hanya berada pada kisaran Rp900 juta, pada 2025 penerimaan retribusi telah melampaui Rp1 miliar, mencerminkan meningkatnya kepatuhan para wajib retribusi.

Kejaksaan dan Pemerintah Kota Kotamobagu berharap konsistensi penegakan hukum ini dapat menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib.

Adil, dan transparan, serta memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Komentar Facebook
Previous Post

Bupati Yusra Alhabsyi Buka Rapat Koordinasi Bersama 200 Kepala Desa

Next Post

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303 Bolmong

Next Post
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303 Bolmong

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pisah Sambut Dandim 1303 Bolmong

PETI di Desa Pidung Gunakan 7 Ekskavator, Diduga Dalamnya Ko’Johan dan Ko’Bily

PETI di Desa Pidung Gunakan 7 Ekskavator, Diduga Dalamnya Ko’Johan dan Ko’Bily

11 Maret 2026
Hadiri Pelantikan Dekopinda se-Sulut, Bupati Yusra Alhabsyi dan Wabup Dony Lumenta Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Bolmong

Hadiri Pelantikan Dekopinda se-Sulut, Bupati Yusra Alhabsyi dan Wabup Dony Lumenta Komitmen Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Bolmong

6 Maret 2026
Sabet Nilai Tertinggi se-Sulut, Bolmong Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Sabet Nilai Tertinggi se-Sulut, Bolmong Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

2 Maret 2026
Laksanakan Safari Ramadan Di Pelosok, Pemkab Bolmong Beri Fasilitas Penerangan Jalan Ke Desa Mengkang

Laksanakan Safari Ramadan Di Pelosok, Pemkab Bolmong Beri Fasilitas Penerangan Jalan Ke Desa Mengkang

26 Februari 2026
Pemkab Bolmong Lakukan Rotasi Jabatan, 78 Pegawai Tempati Posisi Baru

Pemkab Bolmong Lakukan Rotasi Jabatan, 78 Pegawai Tempati Posisi Baru

9 Februari 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 PRIBUMI.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection