PRIBUMI.ID, – Upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman tentang tata kelola pajak rokok daerah terus dilakukan pemerintah.
Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (09/03/2026).
Mewakili Wali Kota Weny Gaib, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal dan Tata Kelola Pajak Rokok Daerah yang diinisiasi oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Noval Manoppo menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Kotamobagu yang tidak dapat menghadiri langsung kegiatan tersebut karena harus mengikuti rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Permohonan maaf dari Pak Wali Kota karena beliau harus menghadiri rapat Forkopimda dalam rangka persiapan pengamanan dan teknis menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar Noval di hadapan para peserta.
Membacakan sambutan tertulis Wali Kota, Noval juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah memilih Kota Kotamobagu sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi cukai dan pajak rokok menjadi hal penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha, khususnya dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Kotamobagu, kami mengucapkan terima kasih kepada panitia pelaksana. Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi mengenai legalitas peredaran rokok di tengah masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota juga berharap seluruh peserta yang terdiri dari perangkat desa, pelaku usaha hingga distributor dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius agar memahami aturan terkait pajak rokok serta mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal di lapangan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan sosialisasi ini secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucap Noval Manoppo saat membuka kegiatan secara simbolis.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendapatan Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara, para sangadi atau kepala desa se-Kota Kotamobagu, perwakilan pemilik usaha dan distributor, tokoh masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Raya dapat semakin diperkuat, sekaligus mendorong pengelolaan pajak rokok daerah yang transparan dan akuntabel.






