• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 10 April 2026
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
No Result
View All Result

Pernohonan Praperadilan Ditolak PN Kotamobagu, Proses Hukum Kisno Paputungan Berjalan Sesuai Ketentuan

9 Mei 2025
Pernohonan Praperadilan Ditolak PN Kotamobagu, Proses Hukum Kisno Paputungan Berjalan Sesuai Ketentuan
BagikanBagikan

PRIBUMI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menggelar sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan yang diajukan oleh Kisno Paputungan, Jumat (9/5/2025) pukul 10.30 WITA.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara Praperadilan Nomor: 03/Pid.Pra/2025/PN KTG, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Relaas Panggilan Sidang tertanggal 21 April 2025. Dalam persidangan kelima ini, Hakim Tommy Marly Mandagi, S.H., yang didampingi Panitera Pengganti Semi Haipi, S.H., memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon Kisno Paputungan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa, Permohonan Praperadilan dari Pemohon Kisno Paputungan ditolak. Permohonan tersebut dinyatakan gugur. Beban perkara Praperadilan dinyatakan nihil.

Pihak pemohon dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukum: Albert Vicky Montung, S.H., Paulus Kalengkongan, S.H., dan Lati Marvian Timotius Putra, S.H. Sementara pihak termohon, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sulawesi Utara. Polres Bolaang Mongondow Selatan, diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombes Pol Dr. Rendra Kurniawan P., S.I.K., M.H., Iptu Dedy Vengky Matahari, S.H., Ipda Didik Kustiyana, S.E., Aipda Benyamin Sampealang, S.H., Brigadir Fernando Imanuel Kansil, S.H., M.H., dan Briptu Leonhard Hilkia Tumipa, S.H.

Persidangan berlangsung hingga pukul 11.40 WITA dan dihadiri oleh perwakilan dari pihak termohon, yakni Ipda Didik Kustiyana, Brigadir Fernando Imanuel Kansil, dan Briptu Leonhard Hilkia Tumipa.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka status proses hukum terhadap Kisno Paputungan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Facebook
Previous Post

Wali Kota dr.Weny Gaib Buka Bimtek Etika Kepribadian dan Table Manner

Next Post

Sekrataris Komisi III DPRD Kotamobagu Soroti Seleksi P3K Guru, Jangan Sampai Ada Titipan

Next Post
Sekrataris Komisi III DPRD Kotamobagu Soroti Seleksi P3K Guru, Jangan Sampai Ada Titipan

Sekrataris Komisi III DPRD Kotamobagu Soroti Seleksi P3K Guru, Jangan Sampai Ada Titipan

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulut

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulut

31 Maret 2026
DPRD Bolsel Soroti LKPJ 2025: Fokus pada Dampak bagi Masyarakat

DPRD Bolsel Soroti LKPJ 2025: Fokus pada Dampak bagi Masyarakat

30 Maret 2026
DPRD Bolsel: LKPJ 2025 Diawasi Maksimal, Rakyat Harus Rasakan Manfaatnya

DPRD Bolsel: LKPJ 2025 Diawasi Maksimal, Rakyat Harus Rasakan Manfaatnya

30 Maret 2026
Pemkot Kotamobagu Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan, Warga Siap Rasakan Manfaatnya

Pemkot Kotamobagu Segera Perbaiki Infrastruktur Jalan, Warga Siap Rasakan Manfaatnya

27 Maret 2026
Wali Kota Kotamobagu Hadir Hari Raya Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil

Wali Kota Kotamobagu Hadir Hari Raya Ketupat dan Kulipot di Motoboi Kecil

26 Maret 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 PRIBUMI.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection