PRIBUMI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu kembali menggelar sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan yang diajukan oleh Kisno Paputungan, Jumat (9/5/2025) pukul 10.30 WITA.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari perkara Praperadilan Nomor: 03/Pid.Pra/2025/PN KTG, yang dilaksanakan berdasarkan Surat Relaas Panggilan Sidang tertanggal 21 April 2025. Dalam persidangan kelima ini, Hakim Tommy Marly Mandagi, S.H., yang didampingi Panitera Pengganti Semi Haipi, S.H., memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon Kisno Paputungan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa, Permohonan Praperadilan dari Pemohon Kisno Paputungan ditolak. Permohonan tersebut dinyatakan gugur. Beban perkara Praperadilan dinyatakan nihil.
Pihak pemohon dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukum: Albert Vicky Montung, S.H., Paulus Kalengkongan, S.H., dan Lati Marvian Timotius Putra, S.H. Sementara pihak termohon, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Sulawesi Utara. Polres Bolaang Mongondow Selatan, diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombes Pol Dr. Rendra Kurniawan P., S.I.K., M.H., Iptu Dedy Vengky Matahari, S.H., Ipda Didik Kustiyana, S.E., Aipda Benyamin Sampealang, S.H., Brigadir Fernando Imanuel Kansil, S.H., M.H., dan Briptu Leonhard Hilkia Tumipa, S.H.
Persidangan berlangsung hingga pukul 11.40 WITA dan dihadiri oleh perwakilan dari pihak termohon, yakni Ipda Didik Kustiyana, Brigadir Fernando Imanuel Kansil, dan Briptu Leonhard Hilkia Tumipa.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka status proses hukum terhadap Kisno Paputungan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.