PRIBUMI.ID Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko milik pemerintah yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eksekusi ini menindaklanjuti proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada 16 September 2025 lalu.
Salah satu terpidana yang dieksekusi adalah BM, pengguna Ruko F-1 di Pasar 23 Maret, yang telah melunasi denda sebesar Rp12.000.000.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa penegakan hukum ini telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu secara signifikan.
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta. Namun di tahun 2025 sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih,” tegas Aryono. Rabu 22 November 2025.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga dalam proses eksekusi ini.
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum,” ujar Kasat Pol PP.






