• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Oktober 2026
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
No Result
View All Result

Kejari Kotamobagu Laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Pengguna Ruko yang Melanggar Perda

22 November 2025
Kejari Kotamobagu Laksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Pengguna Ruko yang Melanggar Perda
BagikanBagikan

PRIBUMI.ID Kotamobagu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu telah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko milik pemerintah yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Eksekusi ini menindaklanjuti proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada 16 September 2025 lalu.

Salah satu terpidana yang dieksekusi adalah BM, pengguna Ruko F-1 di Pasar 23 Maret, yang telah melunasi denda sebesar Rp12.000.000.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menyatakan bahwa penegakan hukum ini telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu secara signifikan.

“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP ini telah meningkatkan PAD sangat signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya berada di angka 900-an juta. Namun di tahun 2025 sejak penegakan hukum ini berjalan, posisi PAD kita hari ini sudah menyentuh 1 miliar lebih,” tegas Aryono. Rabu 22 November 2025.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu juga menyampaikan apresiasi atas sinergi antar-lembaga dalam proses eksekusi ini.

“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum,” ujar Kasat Pol PP.

Komentar Facebook
Previous Post

Gubernur Sulut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Kotamobagu

Next Post

Bolsel Bersinar di Porprov Sulut XII: 1 Emas, 2 Perak, dan 3 Perunggu

Next Post
Bolsel Bersinar di Porprov Sulut XII: 1 Emas, 2 Perak, dan 3 Perunggu

Bolsel Bersinar di Porprov Sulut XII: 1 Emas, 2 Perak, dan 3 Perunggu

Pemerintah dan Aparat Mediasi Konflik Warga Poopo dan Upai, Sepakat Hentikan Pertikaian

Pemerintah dan Aparat Mediasi Konflik Warga Poopo dan Upai, Sepakat Hentikan Pertikaian

28 September 2026
Pemkot Kotamobagu Imbau Warga Upai dan Poopo Tahan Diri, Percayakan Penanganan ke Aparat

Pemkot Kotamobagu Imbau Warga Upai dan Poopo Tahan Diri, Percayakan Penanganan ke Aparat

27 September 2026
Hadir di HUT ke-62 Sulut, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan

Hadir di HUT ke-62 Sulut, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Pembangunan

23 September 2026
Wakil Bupati Bolmong Hadiri Upacara HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara, Dukung Semangat “Melaju”

Wakil Bupati Bolmong Hadiri Upacara HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara, Dukung Semangat “Melaju”

22 September 2026
Dua Wakil Kotamobagu Raih Gelar di Grand Final Nyong Noni Sulut 2026

Dua Wakil Kotamobagu Raih Gelar di Grand Final Nyong Noni Sulut 2026

20 September 2026
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 PRIBUMI.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • SULUT
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection