Pribumi.ID KOTAMOBAGU—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, mengadakan rapat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerha (BUMD) Air Minum Bukaka Naton.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Kotamobagu, Jayadi Paputungan bersama Tim, serta dihadiri oleh Dinas Terkait Kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) bersama Jajarannya, di ruangan Paripurna DPRD Kotamobagu, Kamis 15 Mei 2025.
Ranperda BUMD Air Minum Bukaka Naton ini, Kata Jayadi Paputungan, Perlu di ketahui, bahwa Perda ini rancangan dari DPRD Kotamobagu karena bisa kita lihat bahwa penyediaan air bersih di kota Kotamobagu masih kurang dan saat ini kita masih menggunakan air bersih PDAM bolmong.
“Penyediaan air bersih yang ada di kotamobagu masih dikategorikan minim, karena status saat ini penguna air bersih masih mengunakan air bersih PDAM Kabupaten Bolmong,” kata Jayadi.
Lanjut, Anggota Komisi II DPRD Jayadi Paputungan SIP MH menjelaskan, hari ini Bapemperda mendorong Ranperda ini untuk di sahkan atau secepatnya di berlakukan sebagai mana fungsi DPRD.
“Terkait pembahasan dengan dinas PUPR tadi, dari pihak PU bersedia atau siap secara teknis dan secepatnya akan di koordinasikan oleh pihak PU kepada pemimpin daerah,”ujarnya.
Jayadi mengatakan, untuk proses selanjutnya DPRD menunggu hasil koordinasi pihak PU dengan pemimpin daerah dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, untuk rapat selanjutnya akan kami laksanakan tidak menutup kemungkinan pekan depan.
Sehingga, DPRD Kotamobagu mendorong pasokan air bersih atau PDAM khusus di Kotamobagu harus ada.
“Olehnya ini merupakan harapan seluruh masyarakat Kotamobagu agar keluhan-keluhan dapat kita realisasikan dengan Ranperda ini,”ungkapnya. (***)