• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember 2025
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ENTERTAINMENT
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ENTERTAINMENT
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
PRIBUMI.id - Portal Berita Bolsel
No Result
View All Result

Disiplin Kerja ASN Kotamobagu Kini Diawasi dengan Finger Print Empat Kali Sehari

17 Oktober 2025
Disiplin Kerja ASN Kotamobagu Kini Diawasi dengan Finger Print Empat Kali Sehari
BagikanBagikan

PRIBUMI.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi memberlakukan sistem absensi empat kali dalam sehari bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas serta memastikan efektivitas waktu kerja.

Penerapan sistem baru ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, 15 Oktober 2025.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hari kerja ASN ditetapkan lima hari kerja dalam sepekan, mulai Senin hingga Jumat.
Jam kerja diatur sebagai berikut:

Senin–Kamis: 07.30 – 16.30 WITA (waktu istirahat 12.00 – 12.30 WITA), Jumat: 07.30 – 11.00 WITA.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN diwajibkan melakukan finger print (absensi elektronik) sebanyak empat kali sehari, yaitu:

1. Pagi: 07.30 WITA
2. Menjelang istirahat: 11.30 WITA
3. Setelah istirahat: 13.30 WITA
4. Sore: 16.30 WITA

Kasubag Kepegawaian atau pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah juga diwajibkan mendokumentasikan kehadiran ASN melalui aplikasi SIKKAP sebelum dan sesudah waktu istirahat.

Sementara itu, bagi tenaga fungsional tertentu seperti guru dan tenaga kesehatan, jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional instansi, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.*

Komentar Facebook
Previous Post

Wali Kota dr. Weny Gaib Sambut Hangat Kunjungan Kerja Christiany Paruntu

Next Post

Silaturahmi Gubernur Gorontalo ke Kotamobagu, Disambut Wali Kota dr. Weny Gaib

Next Post
Silaturahmi Gubernur Gorontalo ke Kotamobagu, Disambut Wali Kota dr. Weny Gaib

Silaturahmi Gubernur Gorontalo ke Kotamobagu, Disambut Wali Kota dr. Weny Gaib

29 November 2025
Wali Kota Kotamobagu Saksikan Laga Seru PS DIM Bintang Utara vs Kobo Besar FC

Wali Kota Kotamobagu Saksikan Laga Seru PS DIM Bintang Utara vs Kobo Besar FC

28 November 2025
Wali Kota Kotamobagu Buka FGD Penyusunan Master Plan Pendidikan 2025-2035

Wali Kota Kotamobagu Buka FGD Penyusunan Master Plan Pendidikan 2025-2035

27 November 2025
Pemkot Kotamobagu Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Pemkot Kotamobagu Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

26 November 2025
Satpol PP Kotamobagu Perketat Pengawasan di Taman Kota, Satu Pria Tertangkap Konsumsi Miras

Satpol PP Kotamobagu Perketat Pengawasan di Taman Kota, Satu Pria Tertangkap Konsumsi Miras

25 November 2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
© 2022 PRIBUMI.id

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTAMOBAGU
    • BOLSEL
    • BOLMONG
    • BOLMUT
    • BOLTIM
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • ENTERTAINMENT
  • ARENA
  • OTOMOTIF
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection