PRIBUMI.ID. KOTAMOBAGU – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendi Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen memperkuat disiplin, responsivitas, dan profesionalitas aparatur desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik, Senin (6/4/2026).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja Aparatur Desa, Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan yang akan dimulai Rabu, 8 April 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Evaluasi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim resmi. Aspek yang dinilai mencakup kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, serta etika dan perilaku aparatur.
Bukan Sekadar Formalitas, Pemerintah Tuntut Standar Kinerja Jelas
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan evaluasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut adanya standar kinerja yang jelas dan terukur,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap rendahnya komitmen aparatur dalam menjalankan tugas. Tahun kedua pemerintahan disebut sebagai fase konsolidasi dan pembenahan.
“Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Soroti Etika, Loyalitas, dan Disiplin Organisasi
Lebih jauh, Sahaya menjelaskan evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika dan perilaku sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.
“Evaluasi ini dirancang secara komprehensif, meliputi kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, etika, loyalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan. Tanpa penguatan etika dan perilaku, kinerja tidak akan memiliki makna substantif dalam membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kelemahan dalam koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan jelas. “Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi, yang jika dibiarkan akan berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tegasnya.
Sahaya mengimbau seluruh sangadi, lurah, dan perangkat desa maupun kelurahan untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses evaluasi. Seluruh data diminta lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hasil evaluasi objektif dan kredibel.






