PRIBUMI.ID. KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu akan melaksanakan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 14 April 2026, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu.
Evaluasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, mengingat desa dan kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus simpul utama pemerintahan daerah.
Tim Penilai Matangkan Persiapan
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, menjelaskan bahwa persiapan pelaksanaan evaluasi telah dimatangkan melalui rapat teknis bersama sejumlah perangkat daerah terkait.
“Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melaksanakan rapat teknis yang dihadiri Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Staf Ahli, serta unsur terkait lainnya sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Fokus Penilaian: Administrasi hingga Kepemimpinan
Ia menambahkan, evaluasi ini akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu. Fokus penilaian meliputi aspek administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi indikator penting dalam penilaian.
Menurutnya, pelaksanaan evaluasi memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk lurah, kewenangan berada langsung pada Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara terhadap sangadi sebagai kepala desa yang dipilih secara demokratis, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Wali Kota Berwenang Berhentikan Kades dalam Kondisi Tertentu
Sahaya juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar ketentuan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ukur Kinerja, Dorong Inovasi dan Budaya Kerja Profesional
Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja secara objektif dan terukur, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Selain itu, evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala di lapangan serta mendorong inovasi dan budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa hasil evaluasi tidak hanya mencerminkan kinerja individu Sangadi dan Lurah, tetapi juga menggambarkan kualitas kepemimpinan dalam mengelola perangkat desa dan kelurahan.
“Kinerja perangkat merupakan refleksi dari pola kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Oleh karena itu, evaluasi ini juga menilai sejauh mana pemimpin mampu membangun tim kerja yang solid, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan pelaksanaan evaluasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan secara berkelanjutan.






