PRIBUMI.ID. KOTAMOBAGU – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen memperkuat disiplin, responsivitas, dan profesionalitas aparatur desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan publik.
Komitmen itu diwujudkan melalui Evaluasi Kinerja Aparatur Desa, Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan yang akan dimulai Rabu, 8 April 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Evaluasi Objektif, Ukur Disiplin hingga Etika
Evaluasi akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim resmi. Aspek yang dinilai mencakup kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, serta etika dan perilaku aparatur.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya Mokoginta, menegaskan evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif. “Ini instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Pemerintah menuntut adanya standar kinerja yang jelas dan terukur,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Tidak Ada Toleransi untuk Aparatur yang Tidak Berkomitmen
Sahaya menambahkan, tahun kedua pemerintahan merupakan fase konsolidasi dan pembenahan. Pemkot tidak akan memberikan toleransi terhadap rendahnya komitmen aparatur dalam menjalankan tugas.
“Aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja, disiplin, dan integritas akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menyoroti masih adanya kelemahan koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan jelas. “Hal ini mencerminkan rendahnya komitmen dan disiplin organisasi, yang jika dibiarkan akan berdampak sistemik terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan,” tegas Sahaya.
Cakup Etika, Loyalitas, hingga Pelayanan Publik
Evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika dan perilaku. “Evaluasi ini dirancang komprehensif, meliputi kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, disiplin, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, etika, loyalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan. Tanpa penguatan etika dan perilaku, kinerja tidak akan memiliki makna substantif dalam membangun kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Wajib Hadir, Absen Tanpa Alasan Dianggap Mengundurkan Diri
Sahaya mengimbau seluruh sangadi, lurah, dan perangkat desa maupun kelurahan mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan. “Seluruh data harus lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hasil evaluasi benar-benar objektif dan kredibel,” ujarnya.
Peserta evaluasi meliputi seluruh perangkat desa dan kelurahan serta lembaga kemasyarakatan, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW. Seluruh peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditetapkan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.
Hasil Jadi Dasar Pembinaan hingga Pemberhentian
Melalui evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu berharap dapat mengukur capaian kinerja aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas aparatur, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin secara proporsional, termasuk rekomendasi pemberhentian jika ditemukan pelanggaran.
Dengan langkah ini, Pemkot Kotamobagu optimistis tata kelola pemerintahan yang efektif, disiplin, dan responsif dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat.






