PRIBUMI.ID. JAKARTA – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Permasalahan Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu.
Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam proses revisi RTRW.
“Wali Kota Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., hari ini di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR dalam rangka penyusunan revisi RTRW Kota Kotamobagu. Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan clean and clear,” ujar Claudy.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib dalam proses revisi RTRW Kota Kotamobagu. Tahapan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum dalam perencanaan wilayah.
Penandatanganan berita acara turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat; Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN, Agus Sutanto; serta Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta.
Hadir pula Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo; Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno; Ketua Tim Itsari Wigati; serta PIC Arizal Putra.
Dari jajaran Pemkot Kotamobagu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Erwin Pasambuna, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Refly Mokoginta.
Dengan rampungnya tahapan verifikasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu diharapkan dapat melanjutkan proses revisi RTRW secara lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






