KOTAMOBAGU, PRIBUMI.ID — Sinergi lintas instansi dalam mendukung penegakan hukum di Kota Kotamobagu kembali diperkuat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti (babuk) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib dan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (17/9/2026).
Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda, khususnya Kejari Kotamobagu, yang selama ini dinilai telah membangun sinergi dan koordinasi dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.
Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, Weny juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, BNN hingga Rutan.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, BNN, Rutan, serta kepada seluruh pihak yang selama ini terus bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” kata Weny Gaib.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, serta kondusif.
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim.
Ia memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan instansi dan elemen daerah yang selama ini turut berperan dalam proses penegakan hukum di wilayah kerja Kejari Kotamobagu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya, kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Mari kita terus menjaga daerah kita agar tetap aman, tertib dan bersih dari segala bentuk tindak pidana,” ujar Kajari Kotamobagu.
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan keterlibatan lintas instansi dalam menjaga kesinambungan proses penegakan hukum, mulai dari tahap penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Hakim Bimo Putro Sejati, S.H., Kepala BNN Kabupaten Bolaang Mongondow Recky M. Rotinsulu, S.E., M.E., serta Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yulianta, A.Md.IP., S.H., M.H.**






