KOTAMOBAGU, PRIBUMI.ID — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian Pemerintah Kota Kotamobagu di tengah meningkatnya risiko kekeringan selama musim kemarau.
Pemkot pun mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan surat edaran yang mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Surat Edaran Nomor 249 Tahun 2026 tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada Senin (31/8/2026). Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, khususnya di kawasan dengan kondisi lahan kering.
Salah satu penekanan utama dalam edaran tersebut yakni larangan membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan benda maupun material yang berpotensi menjadi sumber api di kawasan hutan, lahan kering dan perkebunan.
“Jika melakukan aktivitas pembakaran terkontrol untuk keperluan tertentu, warga wajib memastikan api benar-benar terkendali dan aman dari potensi penyebaran,” tegas Wali Kota dalam surat edaran tersebut.
Selain mengantisipasi potensi karhutla, Pemkot Kotamobagu juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan air secara hemat dan bijaksana. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan berkurangnya volume sumber-sumber air selama musim kemarau.
Pemerintah Kota Kotamobagu turut mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Pelaku pembakaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot juga mengajak masyarakat berperan aktif mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Apabila menemukan titik api maupun kejadian kebakaran, warga diminta segera melaporkannya melalui Call Center 112 agar dapat ditangani dengan cepat oleh petugas terkait.
Untuk memperkuat langkah mitigasi, Wali Kota Weny Gaib menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah turut mengambil peran dalam menyampaikan informasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Sangadi, tokoh masyarakat hingga pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu.






