PRIBUMI.ID KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mematangkan langkah penataan parkir di sejumlah ruas Jalan Nasional sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru tentang pengelolaan perparkiran.
Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin langsung Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., didampingi Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., di Aula KPU Kotamobagu, Rabu (15/7/2026).
Penataan ini dilakukan untuk menjawab dua persoalan sekaligus: menekan praktik parkir liar yang selama ini mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta memastikan pengelolaan parkir dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fokus di Jalan Bumbungon, Ibolian, Kartini dan 6 Pos Parkir Lama
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama unsur Forkopimda membahas sejumlah lokasi yang perlu disesuaikan, termasuk kawasan Jalan Bumbungon, Ibolian, dan Kartini yang selama ini menjadi titik padat aktivitas parkir.
Perhatian khusus juga diberikan pada enam pos parkir yang dibangun sebelum dilakukan pelebaran jalan nasional. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam terhadap keberadaan pos-pos tersebut.
Sebagian pos parkir yang dinilai masih relevan dan tidak menghambat arus lalu lintas akan diaktifkan kembali, sementara sebagian lainnya akan dipindahkan ke tepi jalan dengan mempertimbangkan kondisi dan fungsi ruas jalan. Penyesuaian dilakukan agar aktivitas parkir tidak menghambat arus lalu lintas dan tetap aman bagi pengguna jalan.
Wali Kota Weny Gaib menegaskan, setiap penyesuaian lokasi parkir harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sekaligus mempertimbangkan asas kemanfaatan terhadap fasilitas yang telah dibangun.
Menurutnya, penataan parkir tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga harus menciptakan keteraturan, keamanan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Optimalkan PAD Tanpa Bebani Masyarakat
Sementara itu, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat menekankan pentingnya mendorong kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah, salah satunya dari sektor perparkiran.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan pengelolaan parkir tetap memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, terutama aspek keamanan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas.
“Kami ingin PAD meningkat, tapi jangan sampai kebijakan parkir ini justru membebani masyarakat. Harus ada keseimbangan antara penertiban, pelayanan, dan peningkatan pendapatan daerah,” ujar Wawali Rendy Mangkat.
Pembahasan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.H., M.H., Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, perwakilan Pengadilan Negeri Kotamobagu, Dandim, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat, penataan parkir di Kota Kotamobagu diarahkan untuk menciptakan kota yang tertib, lancar, dan berdaya secara ekonomi.






