KOTAMOBAGU, PRIBUMI.ID – Penanganan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara mulai diarahkan pada pendekatan hukum yang lebih menyeluruh. Tak hanya mengejar hukuman pidana, aparat penegak hukum juga mendorong pemulihan kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Aula Hotel Sutan Raja, Selasa (4/8/2026).
Seminar mengangkat tema “Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan: Penerapan Sanksi Kumulatif Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi demi Pemulihan Kerugian Negara.”
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama sejumlah kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR), termasuk Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi dan Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo.
Seminar dipimpin Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. Forum tersebut mempertemukan unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha pertambangan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi terkait penanganan persoalan pertambangan.
Dalam pemaparannya, Jacob menekankan pentingnya penerapan penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemidanaan terhadap pelaku. Menurutnya, penanganan perkara pertambangan harus turut mempertimbangkan kerugian negara dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Kerangka hukum yang kita bangun memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian keuangan negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerusakan dapat dipulihkan seutuhnya dan secepatnya,” tegas Jacob.
Pendekatan tersebut menempatkan aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan hukum dan lingkungan. Karena itu, upaya penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan adanya tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
Kehadiran para kepala daerah se-BMR dalam forum tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan serta penertiban aktivitas pertambangan.
Bagi wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral, pengelolaan pertambangan menjadi isu strategis karena berkaitan dengan perekonomian masyarakat sekaligus kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dituntut memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seminar tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kapolres Kotamobagu, jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, para Ketua DPRD se-BMR, perwakilan perusahaan pertambangan resmi, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah se-Bolaang Mongondow Raya.
Melalui forum tersebut, Kejati Sulut mendorong adanya kesamaan pemahaman antarpemangku kepentingan dalam menangani persoalan pertambangan. Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara serta lingkungan.






